pa-sumenep.go.id – Rabu, 04 Oktober 2023, Pengadilan Agama (PA) Sumenep menggelar sidang secara teleconference dengan PA Situbondo di Ruang Sidang Utama. Persidangan ini berkaitan dengan Perkara Cerai Talak Nomor: 1065/Pdt.G/2023/PA.Smp dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi Pemohon. Keputusan untuk melaksanakan sidang secara teleconference diambil karena saksi-saksi Pemohon bermukim di Wilayah hukum PA Situbondo.
Baca juga: Kembali Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Sumenep
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Vawaid, S.H menyampaikan bahwa saksi-saksi client-nya ini mengalami kesulitan untuk hadir secara fisik di Persidangan PA Sumenep karena alasan tanggung jawab pekerjaan dan jarak yang jauh. Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, dalam keterangannya, menyampaikan pentingnya memfasilitasi persidangan dengan memanfaatkan teknologi. Beliau menyebutkan, “Kami berupaya untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat, terutama dalam situasi seperti ini di mana faktor jarak dan kesulitan bekerja menjadi hambatan bagi para saksi untuk hadir di persidangan,”ujarnya.
Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Sidang teleconference menjadi solusi yang memungkinkan para saksi untuk memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung di ruang sidang. Dengan teknologi ini, Pengadilan Agama dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan memenuhi hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Majlis yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep ini memberikan contoh konkrit tentang bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mempermudah proses hukum. Hal ini sejalan dengan arah modernisasi sistem peradilan di Indonesia yang terus bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Diharapkan bahwa langkah ini akan menjadi contoh positif bagi pengadilan-pengadilan lain di Indonesia untuk memanfaatkan teknologi teleconference dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. (Tim Medsos)