Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Panitera PA Sumenep ikuti Sosialisasi SKP Kepaniteraan Pengadilan Agama Se-Jatim

pa-sumenep.go.id – Sehubungan dengan rangka Sosialisasi Pembahasan dan Penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), Panitera Pengadilan Agama Sumenep Imran Saleh, S.H bersama dengan staf Pranata Komputer Ahli Pertama Jazaak Firdaus Syafaat, S.T. mengikuti Sosialisasi SKP Kepaniteraan Pengadilan Agama Se-Jawa Timur di aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Rabu (14/12) tepat pukul 08.00 WIB.

Baca juga: PA Sumenep Hadiri Launching Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Sudirman, S., S.H., M.H., Panitera Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. dan Sekretaris H. Agus Widyo Susanto, S.H., M.H. serta diikuti oleh 37 Panitera Panitera Muda Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Tak lupa juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. yang memberi sambutan dengan menyampaikan sosialisasi penyusunan SKP sesuai Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.

Kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris PPengadilan Agama Tulungagung Alwie, S.H. yang bertindak sebagai pemateri dengan pemaparan langkah-langkah penyusunan SKP 2022 sesuai Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 dalam Aplikasi e-KIPER (Evaluasi Kinerja Pegawai Peradilan) serta memandu mempraktikan langsung tahapan penggunaan e-KIPER SKP dan e-KIPER interaksi data PKP ke SKP.

Dengan adanya sosialisasi ini semoga ilmu yang disampaikan dapat didistribusikan dengan baik ke seluruh ASN Pengadilan Agama Sumenep terutama di bagian kepnaiteraan, karena sebagaimana yang telah disampaikan di sosialisasi tersebut mengenai tata cara penggunaan aplikasi untuk pembuatan PKP. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar