pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (Descente) di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Waris dan Pembagian Harta Waris dengan nomor perkara: 1098/Pdt.G/2023/PA.Smp. Pelaksanaan kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 22/12/2023 dengan start keberangkatan dari kantor Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A pukul 09.00 WIB.
Baca juga: PA Sumenep Serius Dalam Memenuhi Hak-hak Perempuan & Anak Dalam Penyerahan Uang Nafkah
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I., Hirmawan Susilo, S.H., M.H., dan Panitera Imran Soleh, S.H. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan setempat ini ditemani oleh 2 Aparat Desa Kolor, dan juru ukur dari Kantor Pertanahan. Perjalanan menuju tempat decente kurang lebih ditempuh dalam waktu 10 menit karena jarak yang dekat dengan kantor Pengadilan Agama Sumenep.
Sesampainya di lokasi Ketua Tim langsung membuka sidang dan menuju ke obyek sengketa yang berada di Jl. Trunojoyo, Kelurahan/ Desa : Kolor, Kecamatan : Kota Sumenep, Kabupaten : Sumenep. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa berupa bangunan dan tanah, dengan Luas Tanah 7.106 m2. Hal tersebut dibuktikan dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik mendiang Ahli waris, No. 1018, surat ukur No. 904/1991, seluas 7.106 m2.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan setempat (PS) yang salah satunya, yaitu: Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. (Tim Medsos)