pa-sumenep.go.id – Pada hari Kamis, 16 November 2023, Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan sita eksekusi atas putusan pengadilan terkait harta bersama di Desa Torbeng, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumenep. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, pihak pengadilan bekerja sama dengan Polres Sumenep, yang menerjunkan sebanyak 46 personil dalam rangka pengamanan.
Baca juga: Demi Pelayanan Super Prima, PA Sumenep Selenggarakan Pembinaan Satpam
Kabagops Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H., memimpin operasional pengamanan sita eksekusi tersebut. Pelaksanaan sita eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor: 1571/Pdt.G/2020/PA.Smp tanggal 28 Juli 2023, dalam perkara harta bersama Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 369/Pdt.G/2021/PTA.Sby tanggal 14 Oktober 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 412K/Ag/2022. Kasus ini melibatkan pemohon eksekusi yang mempertanyakan haknya terhadap termohon eksekusi.
Pelaksanaan sita eksekusi ini di 4 lokasi berbeda berupa sebidang tanah dan bangunan rumah, sebidang tanah kosong, sebidang tanah yang diatasnya tumbuh pohon jati, dan sebidang tanah di atasnya tumbuh pohon jati di lokasi yang berbeda. Proses ini merupakan tahap akhir dari perjuangan hukum panjang yang telah dilalui oleh pihak-pihak terkait. Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Yang dimaksud adalah agar barang sengketa tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.
Selama kegiatan eksekusi atas putusan pengadilan agama sumenep, berlangsung aman dan lancar. Dengan dilaksanakannya sita eksekusi ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak pengadilan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (Tim Medsos)