
pa-sumenep.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti beberapa peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terbaru, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menggelar sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP dan e-BERPADU pada Kamis, 23 Januari 2025. Acara yang diselenggarakan secara daring ini bertujuan untuk memperkenalkan versi terbaru dari aplikasi yang digunakan dalam administrasi perkara dan persidangan elektronik. Suswati, S.H., Panitera Muda Hukum, turut hadir dalam kegiatan ini untuk mendalami pembaruan yang dilakukan.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2024
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi secara elektronik. Selain itu, juga melibatkan perubahan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 8 Tahun 2022 mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan. “Pembaruan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pelaksanaan proses peradilan,” ujar Suswati, S.H.


Pada kesempatan yang sama, aplikasi SIPP versi 5.6.5 dan e-BERPADU versi 4.0.0 dihadirkan dengan berbagai pembaruan fitur yang akan memudahkan proses administrasi perkara. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat alur persidangan dan meningkatkan akurasi data perkara yang diproses. Rizal Nurdin, S.H., staf Panitera Muda Hukum, menjelaskan, “Kami percaya bahwa pembaruan ini akan membawa banyak manfaat dalam memperlancar jalannya administrasi perkara di Mahkamah Agung,”ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan dapat lebih memahami cara kerja aplikasi terbaru dan mulai mengimplementasikannya. Ke depannya, Mahkamah Agung berharap proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel dapat tercapai melalui penggunaan teknologi ini. “Kami berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi mempermudah akses publik terhadap sistem peradilan,” tambah Suswati, S.H. (Tim Medsos)