pa-sumenep.go.id – Ketua, Panitera Muda, dan Pengelola Perkara E-Court Pengadilan Agama mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi E-Court yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (15/11/2024). Rapat ini diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dan melibatkan seluruh satuan kerja di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memonitor implementasi E-Court dalam sistem peradilan agama.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., yang memberikan arahan penting terkait pelaksanaan E-Court. Dalam arahannya, beliau menekankan perlunya sinergi dan komitmen dari seluruh satuan kerja untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi ini. “Perkara melalui E-Court yang mencapai 40% target sampai akhir tahun 2024, namun kita harus terus meningkatkan pelayanan dan efisiensi,” ujar Dr. Hj. Rokhanah.
Dalam rapat, dibahas pula perkembangan penggunaan E-Court di masing-masing satuan kerja di wilayah PTA Surabaya. Setiap pengadilan diminta melaporkan capaian serta kendala yang dihadapi dalam implementasi aplikasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi bersama guna memperbaiki sistem yang ada.
Peningkatan penggunaan E-Court menjadi indikator keberhasilan transformasi digital dalam sistem peradilan agama. Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh satuan kerja semakin termotivasi untuk mengoptimalkan teknologi demi pelayanan yang lebih efektif dan transparan. PTA Surabaya menargetkan implementasi E-Court yang lebih merata di seluruh wilayahnya pada tahun mendatang. (Tim Medsos)