pa-sumenep.go.id – Operator Pembayaran PA Sumenep, Lili Nur Indah Sari, S.Ak, berpartisipasi dalam kegiatan Pendampingan Tahap Pembayaran yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 8 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait perekaman SPP/SPM PPP dan sosialisasi survei tingkat kepuasan pengguna. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan semua satker dapat memanfaatkan sistem pembayaran dengan baik,” ungkap Lili.
Baca juga: Aparatur Pengadilan Agama Sumenep Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-Court
Kegiatan ini merupakan bagian dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 2/KM.5/2024 yang mengatur pelaksanaan piloting pembayaran belanja jasa. Dalam acara tersebut, Lili menambahkan, “Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan setiap satker bisa memenuhi deadline yang ditetapkan,”ujarnya. Perekaman SPP/SPM PPP memiliki batas waktu penerbitan yang ketat, yakni maksimal tanggal 13 bulan pembayaran.
KPPN Pamekasan juga mengadakan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan kepada satker mitra kerja. Pemateri menjelaskan, bahwa Bimbingan teknis ini memberikan panduan praktis bagi satker yang mengalami kesulitan dalam perekaman. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan anggaran.
Melalui media MS Teams, kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 dan dihadiri oleh berbagai perwakilan satker. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk keberhasilan implementasi sistem informasi dan teknologi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kepuasan pengguna terhadap sistem yang ada juga dapat meningkat. (Tim Medsos)