pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 270/SEK/PL.07/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dan Surat Keputusan Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 628/SEK/SK/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Tim Penyusun Usulan RKBMN Tahun 2023, Pengadilan Agama Sumenep mengikuti rapat sosialisasi petunjuk teknis pengusulan rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) Tahun 2023 secara daring melalui platform Zoom Meeting di media center PA Sumenep pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 08.30 – 10.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., Kasubbag. Umum dan Keuangan Kusno Rahardi, S.H, serta Operator BMN Indah Sulistya, S.E. Tujuan dari rapat sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif tentang petunjuk teknis pengusulan RKBMN Tahun 2023 kepada seluruh peserta.
Para peserta rapat aktif mengikuti presentasi yang disampaikan oleh narasumber tentang petunjuk teknis pengusulan RKBMN Tahun 2023. Mereka juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait hal-hal yang memerlukan klarifikasi. Diskusi interaktif tersebut memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta, sehingga pemahaman tentang proses pengusulan RKBMN menjadi lebih mendalam dan jelas. Dr. Rosfiana, S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Perlengkapan MA RI menjelaskan bahwa satker yang menyusun RKMBN, harus memperhatikan standar barang, dan standar kebutuhan yang telah ditetapkan. ” Jadi tidak asal memenuhi keinginan yang ada di satker Bapak/Ibu sekalian,”ujarnya. Lebih lanjut dalam pengantar sambutannya beliau berpesan “Dalam kegiatan sosialisasi ini, kiranya Bapak/Ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan dapat juga diaplikasikan pada satuan kerja masing-masing,” ungkapnya.
Sosialisasi kemudian beralih kepada materi yang disampaikan oleh Bapak Wielly Prasekti dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) yakni Perencanaan Kebutuhan BMN dengan berlandaskan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/Daerah. Dalam penyusunan RKBMN, satuan kerja berpedoman pada Rencana Strategis K/L yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Sebelum Satuan Kerja menginput usulan RKBMN melalui Aplikasi SIMAN, maka diperlukan telaah lebih lanjut oleh masing-masing tingkat banding melalui Aplikasi e-SADEWA yang didampingi oleh Biro Perlengkapan. Materi kemudian dilanjutkan oleh Bapak Khusnul Arifin Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) yang membahas terkait Tata cara penyusunan RKBMN Pengguna Barang, Tata cara Reviu APIP K/L, Tata cara Penelaahan RKBMN,
Dengan berakhirnya rapat sosialisasi RKBMN Tahun 2023, diharapkan seluruh peserta dapat segera memulai proses pengusulan dengan tepat dan efisien sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disosialisasikan. Pengadilan Agama Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengelolaan RKBMN yang transparan dan akuntabel. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mendukung kinerja peradilan yang lebih baik dalam melayani masyarakat dan mencapai tujuan keadilan. Hal tersebut senada dengan harapan Sekretaris PA Sumenep yang mengatakan “Dengan diselenggarakannya rapat sosialisasi ini, diharapkan proses pengusulan RKBMN Tahun 2023 dapat berjalan lebih lancar dan terkoordinasi, sehingga kebutuhan barang milik negara untuk mendukung PA Sumenep dapat terpenuhi dengan tepat dan efisien,” tuturnya.(Tim Medsos)