pa-sumenep– Rabu (28/07), Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep menghadiri secara daring Undangan Dialog Yudisial Indonesia, Australia, dan Malaysia. Mengangkat tema Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Bertempat di Ruang Media Center PA Sumenep, dialog yudisial berlangsung selama dua hari yaitu 27 Juli 2022 sampai 28 Juli 2022, dari pukul 08.30 s/d 16.15 WIB.
Baca Juga: HATIWASDA PTA Surabaya Lakukan Kunjungan ke PA Sumenep
Dialog Yudisial ini diselenggarakan secara hybrid dan dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI serta dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Ketua Kamar Perdata, Pidana dan Agama serta Hakim Agung dari Kamar Perdata, Pidana, dan Agama MA-RI, Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dari Lingkungan Peradilan Umum dan Agama di seluruh Indonesia dan Perwakilan Kementrian /Lembaga, Praktisi, Akademisi, Organisasi Non Pemerintah dan Media Massa sejumlah 75 orang secara offline dan +1000 secara online termasuk Pengadilan Agama (PA) Sumenep.
Hari pertama di buka sesi dua panel yang mana panel pertama mengangkat topik “Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia.” Selanjutnya pada panel kedua diangkat topik mengenai “Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstek): Praktek di Australia dan Indonesia.“ (ndh)