pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama Sumenep, bersama panitera, menghadiri Rapat Koordinasi Permohonan Bantuan Keamanan Pelaksanaan Sita Eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara harta bersama pada siang hari ini selasa, 07/11/2023. Kegiatan ini berlangsung di kantor Bagian Operasi (Bagops) Polres Sumenep. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Sita Eksekusi berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: PA Sumenep Menerima Kunjungan Sekaligus Silaturrahmi DPL Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng
Acara ini merupakan respons terhadap Surat dari Pengadilan Agama Sumenep Nomor: 2063/PAN.W.13-A-32/HK2.6/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 mengenai permohonan bantuan keamanan pelaksanaan Sita Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1571/Pdt.G/2020/PA.Smp tanggal 28 Juli 2021 dalam perkara Harta Bersama Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 369/Pdt.G/2021/PTA.Sby tanggal 14 Oktober 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 412K/Ag/2022 antara pemohon eksekusi melawan termohon eksekusi. Ketua PA Sumenep mengatakan hadirnya beliau bersama panitera ini memiliki tujuan, yakni “untuk memastikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara harta bersama dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak Polres Sumenep memberikan informasi terkait jadwal pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak terkait. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Sumenep akan melaksanakan Sita Eksekusi pada Hari Kamis, 16 November 2023, dimulai pukul 09.00 hingga selesai. Kegiatan ini akan berlangsung di Kantor Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Setelah itu, pihak pengadilan akan melakukan sita eksekusi terhadap objek sengketa harta bersama sesuai putusan pengadilan. Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Sumenep dan panitera dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dari pihak pengadilan dalam menegakkan keadilan dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk memastikan hak-hak pihak yang terlibat dalam perkara harta bersama dapat terlaksana dengan adil dan transparan. (Tim Medsos)