pa-sumenep.go.id – Pada Senin, 11 Desember 2023, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, turut serta dalam acara “Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR-RI ke Provinsi Jawa Timur Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024” yang diselenggarakan di Hotel JW Mariott Surabaya. Acara ini menjadi platform bagi lembaga legislatif untuk meminta penjelasan kepada beberapa mitra kerja. Hal tersebut termasuk Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Penandatanganan MOU antara Mahkamah Agung dan Menteri ATR/BPN
Dalam pertemuan tersebut, DPR RI Komisi III melakukan pemeriksaan terkait pagu dan realisasi anggaran tahun 2023 di lingkungan peradilan. Mereka juga membahas kebutuhan anggaran yang masih diperlukan untuk optimalisasi tugas dan fungsi peradilan. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi III DPR-RI untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di sektor peradilan.
Selain anggaran, pembahasan juga mencakup aspek pengawasan. DPR RI Komisi III membahas data perkara yang ditangani di lingkungan peradilan pada tahun 2023, serta kendala dan hambatan dalam penyelesaian perkara. Dalam konteks ini, data mengenai pelaksanaan putusan (eksekusi) menjadi fokus, termasuk kendala yang mungkin terjadi. Penjelasan terkait pengawasan terhadap hakim dan panitera yang bermasalah juga menjadi sorotan dalam kunjungan kerja ini.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah upaya mendukung penyelenggaraan sidang online (ecourt). Ketua PA Sumenep mengatakan “Dalam era digitalisasi, peningkatan dukungan terhadap teknologi menjadi kunci bagi kelancaran proses peradilan,” ujarnya. Hal tersebut memberikan kontribusi positif dengan menjelaskan langkah-langkah dan inisiatif yang telah diambil untuk mendukung penyelenggaraan sidang online, mencerminkan kesiapan peradilan menghadapi tantangan zaman. (Tim Medsos)