pa-sumenep.go.id – Hari demi hari berlalu, mengisyaratkan semakin dekat dengan pelaksanaan sidang terpadu, Pengadilan Agama Sumener gencar telah melakukan langkah koordinatif ke berbagai pihak terkait diantaranya : KUA Kecamatan Ambunten, Kantor Kecamatan Ambunten, Kemenag. Kabupaten Sumenep, Dukcapil Kabupaten Sumenep, dan terakhir ke Kantor Pemerintah Daerah tepatnya Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep. Ketua PA Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Panitera PA Sumenep Imran Saleh, S.H. dan Kepala Dinas Dukcapil R. Ach Syachwan Effendy mengunjungi Sekda Kabupaten Sumenep di Pemda Kabupaten Sumenep pada Selasa, 13/06/2023. Kunjungan ke Sekda ini merupakan langkah akhir menuju persiapan sidang tepadu di Kantor Kecamatan Ambunten akhir Juni.
Baca juga: Waka PA Sumenep Ajak Petugas Pelayanan Untuk Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan
Kunjungan tersebut dalam rangka penyampaian undangan kepada Bupati Sumenep sekaligus membicarakan terkait persiapan sidang terpadu. Rencananya Ketua PA Sumenep akan mengundang Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H untuk sambutan sekaligus membuka acara. Dalam kunjungannya Ketua PA Sumenep disambut hangat oleh Sekda Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasyadi, M.Sidan dan Kabag. Hukum Hizbul Wathan, S.H., M.H. di ruangannya. Diskusi berlangsung lancar, Sekda menyambut gembira program sidang terpadu ini, menurutnya PA Sumenep sangat kooperatif dan konsisten dalam memberikan aksen kemudahan layanan bagi masyarakat desa pedalaman.
Selain itu beliau juga mengatakan bahwa Pemda Sumenep akan menganggarkan biaya untuk sidang terpadu pada perubahan anggaran di tahun ini. Hal ini tentu merupakan isyarat baik bagi PA Sumenep, bagaimana tidak, program Mahkamah Agung RI ini meraih dukungan penuh dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Dengan begitu, hal tersebut sebagai pemecut PA Sumenep untuk terus memberikan pelayanan yang super prima kepada masyarakat pencari keadilan. Sekda Kabupaten Sumenep juga turut berpartisipasi dengan memfasilitasi kegiatan sidang terpadu ini untuk dilaksanakan di 6 Kecamatan di kepulauan di wilayah hukum PA Sumenep antara lain: Kecamatan Talango, Kecamatan Gili Genting, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Gayam,Kecamatan Raas, dan Kecamatan Masalembu.
Hal tersebut tentu memudahkan bagi masyarakat kepulauan, pasalnya terlihat dari antusiasme masyarakat di pelaksanaan sidang keliling sebelumnya baik dari segi perangkat desa dan masyarakat setempat. Dan merujuk pada Perma No.1 Tahun 2015 menegaskan bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling ini untuk memudahkan masyarakat yang memiliki hambatan biaya, jarak, dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawainan dan pencatatan kelahiran. H. Nawi selaku Kades Larangan Barma merasa terbantu dengan program sidang keliling ini dengan mengatakan “Dengan adanya pelayanan baru ini kami (Pemdes Larangan Barma) bersama masyarakat bersyukur karena sangat terbantu, Kami berharap Pengadilan Agama menggelar sidang keliling di desa di setiap bulannya,” ungkapnya. (Tim Medsos)