pa-sumenep.go.id – Pada Selasa, 22 Oktober 2024, telah berlangsung kegiatan Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi (KOPI GIRAS) secara daring di ruang media center. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Panitera, Jurusita, dan Jurusita Pengganti yang membahas pentingnya peran jurusita dalam sistem peradilan. Dengan tema “Tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan Dan Pemberitahuan”, forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
Baca juga: DPL IAIN Madura Pastikan Mahasiswa Siap Menghadapi Tantangan Hukum
Salah satu fokus utama dalam diskusi adalah permasalahan terkait pemanggilan, khususnya mengenai kepatutan panggilan melalui surat tercatat. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tata cara panggilan dan pemberitahuan. Diharapkan, dengan adanya SEMA ini, proses pemanggilan dapat dilakukan dengan benar dan sah, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Dalam forum tersebut, peserta juga berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka. Beberapa jurusita mengungkapkan kesulitan dalam memastikan bukti pengiriman surat panggilan yang sah. Diskusi ini mendorong peserta untuk mencari solusi bersama dalam mengatasi permasalahan yang ada di lapangan.
Kegiatan KOPI GIRAS ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus melakukan komunikasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas-tugas keperdataan. Para peserta sepakat bahwa peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai regulasi terbaru sangat penting bagi efektivitas kerja mereka. Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan setiap jurusita dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional. (Tim Medsos)