pa-sumenep.go.id – Pada Kamis, 02-02-2023 Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Panitera Imran Saleh, S.H. dan Panitera Muda Hukum Suswati, S.H. melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kab. Sumenep. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan Dipa 04 sidang terpadu yang direncanakan di laksanakan pada awal semester 1 tahun ini. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Dispendukcapil Bapak Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy beserta stafnya.
Baca juga: Mengukuhkan Kebersamaan dengan 4 Poin Penting (QS. Al-Hujurat)
Sekedar informasi Sidang terpadu sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama-sama dan terkoordinasi dalam suatu waktu dan tempat antara pengadilan negeri/agama dengan Dispendukcapil serta KUA Kecamatan/kota setempat. Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan”. Pengadilan berkerjasama dengan KUA Kecamatan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memberikan pelayanan berupa akta perkawinan, buku nikah, dan Akta Kelahiran.
Kegiatan koordinasi diatas guna mempersiapkan segala kebutuhan persyaratan dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat melalui pelaksanaan sidang terpadu. Dalam hal ini sekaligus menjadi momentum untuk bersilaturrahmi antar 2 institusi pemerintahan yang sama-sama ingin memberikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat khususnya Kabupaten Sumenep. Sama halnya dengan Pengadilan Agama Sumenep bahwa sidang terpadu ini adalah upaya untuk lebih menyentuh hati masyarakat dalam memberikan pelayanan prima dan excellent. (Tim Medsos)