pa-sumenep.go.id.- Sehubungan dengan diselenggrakannya Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (DIRJEN BADILAG) Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, maka Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep mengikuti acara tersebut secara daring di Media Center PA Sumenep mulai pukul 09.00 wib s.d. 11.00 wib.
Dalam acara tersebut juga ada kegiatan Kuliah Umum secara Online/Daring serta disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media oleh Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Bapak Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba dengan tema “Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi
Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah”.
Tim Medsos PA Sumenep mewawancarai Yang Mulia Wakil Ketua PA Sumenep terkait zoom tersebut “Dimana dalam wakaf itu pada intinya barang yg diwakafkan tidak boleh ada sengketa, jadi untuk wakaf itu adalah tidak boleh barang yang jadi sengketa itu diwakafkan itu tidak sah.” papar Moh. Jatim, Wakil Ketua PA Sumenep. Dijelaskan juga bahwa wakaf itu bisa diselesaikan secara perdata agama dan bisa juga diselesaikan secara pidana, kalau perdata agama merupakan kewenangan pengadilan agama yang menyangkut tentang sengketa wakaf.
Lebih lanjut Moh. Jatim menyampaikan “Kita harapkan dengan seminar tadi, para Hakim dapat memahami dan memperluas wawasannya tentang wakaf selalu membaca permasalahan wakaf, dan saya harapkan kepada masyarakat luas di kota sumenep, karena kita mayoritas muslim, kita banyak benda-benda wakaf, jadi mereka harus bisa mengelola benda wakaf dengan baik”. (Tim Medsos)