pa-sumenep.go.id – Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Muhamad Imron, S. Ag., M.H. mengadakan rapat penting di ruangannya untuk menangani penertiban administrasi perkara. Fokus utama rapat adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kearsipan perkara, dengan tujuan memperbaiki sistem penyimpanan yang terdampak oleh kondisi usia ruang arsip dinas yang mengalami kerusakan. Rapat tersebut dihadiri oleh para pihak kunci, termasuk Panitera, Para Panitera Muda, dan Kasubbag.
Baca juga: Prestasi PA Sumenep dalam Menyabet Gelar Juara 2 IKPA Terbaik Semester 1 Tahun 2024
Mereka bersama-sama membahas strategi untuk meningkatkan penataan arsip perkara guna memastikan keamanan dan kelancaran aksesibilitas dokumen hukum di pengadilan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif mengingat kondisi ruang arsip yang rentan terhadap kerusakan akibat usia. Selain RAB untuk kearsipan perkara, agenda rapat juga mencakup penataan ulang media arsip.
Sementara itu, penanganan khusus terhadap akte cerai dilakukan dengan fokus pada penyusunan ulang dan penataan dokumen, sehingga memudahkan pengaksesan dan penggunaan oleh pihak yang berkepentingan. Langkah-langkah ini diambil dalam rangka memenuhi standar pengelolaan arsip yang efisien dan terpercaya di lingkungan lembaga peradilan, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam penanganan sarpras arsip perkara secara keseluruhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua dokumen tersimpan dengan baik dan dapat diakses dengan mudah, sesuai dengan tuntutan standar pengelolaan arsip yang efisien dan terpercaya di lembaga peradilan.
Inisiatif rapat ini sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana arsip perkara. Dengan adanya langkah-langkah strategis seperti ini, diharapkan efisiensi dalam penanganan sarana dan prasarana arsip perkara dapat meningkat. Serta mengurangi risiko terhadap kerusakan dan kehilangan dokumen penting dalam proses peradilan. (Tim Medsos)