pa-sumenep.go.id – Yang Mulia Wakil Ketua, Panitera, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A mengikuti Webinar yakni Moral Force sebagai Upaya Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungli demi terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Selasa, 31/01/2023 di Media Center. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan diikuti oleh seluruh peradilan agama Indonesia secara daring di satuan kerja masing-masing dan dipimpin oleh Ketua PTA Bandar Lampung: Drs. H. Helmy Thohir, M.H.
Kegiatan tersebut diselenggrakan dalam rangka Aksi Pencegahan Korupsi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar. Turut hadir pada acara tersebut Wakil Ketua dan Panitera serta seluruh pegawai PTA Surabaya. Dan dibuka oleh Elvin Nailana, S.H., M.H. Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung yang bertindak sebagai Moderator. Yang kemudian dilanjutkan dengan pemateri oleh Bapak Sugiharto Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (KPK RI). Dalam sambutannya beliau mengatakan rasa terimakasih atas partisipasi PTA Bandar Lampung dan seluruh Peradilan Agama se Indonesia dan mengapresiasi beberapa pengadilan agama yang telah meraih ZI dengan predikat WBK dan WBBM.
Baca juga: Perkuat Kamtibmas, Satpam PA Sumenep Hadiri Peringatan HUT Satpam Ke-42
Setelah itu Sugiharto melanjutkan materi dengan beberapa poin diantaranya: definisi Korupsi, Pengendalian gratifikasi, dan Integritas dan upaya pencegahan korupsi. Menurutnya untuk mencegah korupsi dan terbebas korupsi kita harus berintegritas punya iman dan imun. Beliau mengungkapkan “korupsi itu dapat dicegah dengan 1 kata, yaitu teladan dari atasannya,” tuturnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai gratifikasi, dimana gratifikasi sangat dekat dan merupakan akar dari Korupsi. Karena faktanya perkara tindak korupsi yang ditangani oleh KPK sampai dengan desember 2022 kemarin ternyata sebanyak 904 itu terkait dengan gratifikasi/penyuapan. Beliau mengatakan “Karena gratifikasi dekat dengan penyuapan,” tuturnya.
Pasalnya seseorang yang terbiasa menerima hadiah dalam kehidupan sehari-harinya maka ketika melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi negara akan timbul 2 kebiasaan yaitu prinsip meminta (memiliki mental pengemis) dan terbiasa diberi oleh pihak pemberi maka akan meminta timbal balik yaitu prinsip memberi (suap menyuap). Beliau melanjutkan “Kebiasaan-kebiasaan tersebut akan menjadikan rapuh integritas hingga melanggar norma agama dan negara hingga terjadilah korupsi yang merajalela,” tuturnya. Terakhir beliau mengajak kita semua untuk waspada dengan gratifikasi, dan melapor gratifikasi tersebut dengan cara Surat atau penyerahan langsung ke KPK, Email, dan Aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Android dan iOS. (Tim Medsos)