Sumenep – Pengadilan Agama (PA) Sumenep bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep melakukan sita eksekusi terhadap harta bersama yang diperkarakan oleh pihak pemohon pada Jumat (26/3) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Baca juga : PA Sumenep Tingkatkan Kerjasama dengan PT Pos Indonesia Sumenep
Proses sita eksekusi dilakukan karena belum ada kesepakatan damai antara pihak Pemohon dan Termohon pada sidang aanmaning yang dilaksanakan pada Rabu (24/2) dan akan dilakukan lelang harta bersama yang diperkarakan.
“Keterlibatan BPN Kabupaten Sumenep pada kegiatan tersebut adalah untuk melakukan validasi terhadap kesesuaian harta bersama yang akan disita oleh PA Semenep” papar Laseman, Panitera PA Sumenep.
Lebih lanjut Laseman menjelaskan bahwa proses selanjutnya setelah dilakukan sita eksekusi maka barang akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dan barang akan dibagi sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca juga : KPA Sumenep Tandatangani Kerjasama (MoU) dengan BRI untuk Peningkatan Layanan E-Court
“Pihak pengadilan masih membuka kesempatan untuk melakukan kesepakatan damai sebelum barang laku di pelelangan”, papar Laseman.
Kontributor : Jazaak
Editor : Sapuan