Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA SUMENEP TAHUN 2020

A. PROGRAM UMUM

  1. Meningkatkan evaluasi kinerja peradilan
  2. Melakukan pembinaan terhadap seluruh pegawai Pengadilan Agama Sumenep.
  3. Melaksanakan tugas-tugas teknis yustisial, administrasi umum, keuangan, kepegawaian tata laksana dan IT sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  4. Penyuksesan Pembangunan ZI untuk WBK.
  5. Penyuksesan Surveillance II APM.
  6. Penerapan TI dengan maksimal.
  7. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan
  8. Mengefektifkan tugas Hakim Pengawas Bidang.
  9. Menyampaikan hasil evaluasi pengawasan Hawasbid ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

B. BIDANG TEKNIS YUSTISIAL/ PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  1. Penyelesaian Perkara

2. Bantuan hukum dan peningkatan system informasi perkara.

3. Meningkatkan kualitas putusan.

4. Peningkatan kualitas Berita Acara Sidang

Melaksanakan eksaminasi Berita Acara Sidang.

5. Menyediakan sarana pengaduan masyarakat.

6. Melayani permintaan pertimbangan hukum Islam.

C. ADMINISTRASI KEPANITERAAN

  1. Melengkapi administrasi kepaniteraan.

2. Menata keuangan perkara.

3. Menata arsip berkas perkara dengan baik.

4. Melaksanakan laporan sesuai dengan ketentuan pola bindalmin.

Menyampaikan laporan dalam soft copy dan hard copy ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan tembusannya ke Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sebagai berikut:

Laporan bulanan khusus dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanpa tembusan sebagai berikut:

5. Menyediakan sarana pelayanan informasi publik

D. BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

  1. Meningkatkan penatausahaan inventaris.
  2. Mencatat dan menginventarisir BMN pada setiap kegiatan.
  3. Melaksanakan opname fisik terhadap BMN.
  4. Melaksanakan penatausahaan BMN dengan sarana aplikasi SIMAK-BMN.
  5. Membuat dan mengirimkan laporan BMN selaku UPB.
  6. Melakukan rekonsiliasi BMN ke KPKNL Sumenep.
  7. Melakukan rekonsiliasi secara internal.
  8. Membuat DBR, DBL, dan KIB.
  9. Menyelenggarakan sistim informasi manajemen dan akuntansi BMN.
  10. Memelihara gedung kantor dan rumah dinas.
  11. Memelihara kendaraan dinas roda 2 dan roda 4.
  12. Memlihara barang inventaris lainnya.
  13. Mengurus perpanjangan pajak kendaraan dinas roda 2 dan roda 4.
  14. Merencanakan tata ruang.
  15. Melaksanakan pengadaan penambahan daya listrik PLN.
  16. Melaksanakan pengadaan alat pengolah data berupa PC unit, printer, dan CCTV.
  17. Melaksanakan pengadaan teknologi informasi.
  18. Melaksanakan pengadaan Peralatan dan fasilitas kantor.
  19. Melaksanakan pengadaan alat pengolah data dan komunikasi pendukung SIPP berupa laptop, PC unit, printer, dan UPS.
  20. Penatausahaan barang persediaan untuk keperluan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan.
  21. Melaksanakan belanja alat tulis kantor dan keperkuan kantor lainnya.
  22. Melakukan pencatatan dan pendistribusiannya secara manual dan melalui aplikasi yang disediakan.
  23. Melakukan opname fisik barang persedian secara rutin dan berkala.
  24. Melaksanakan penatausahaan tata persuratan.
  25. Mencatat dan mengagendakan surat masuk dan surat keluar.
  26. Mengklasifikasikan surat masuk sesuai dengan aturan kepada unit pengelola dan mengirimkan surat keluar sesuai dengan aturan kepada unit pengelola dan mengirimkan surat keluar sesuai tujuan baik melalui jasa PT. POS, atau melalui jasa kurir lainnya.
  27. Penataan surat arsip dinamis sesuai denga ketentuan yang berlaku.
  28. Melaksanakan penataan terhadap arsip surat keluar dan surat masuk.
  29. Melakukan pengawasan terhadap arsip dinamis.
  30. Mewujudkan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
  31. Menerima, mencatat dan memberi katalogisasi sesuai klasifikasinya.
  32. Menata buku dan mengklasifikasikan sesuai dengan jenisnya.
  33. Mendayagunakan perpustakaan.
  34. Optimalisasi pengelolaan perpustakaan sistim katalog.
  35. Pengelolaan berbasis komputer.
  36. Meningkatkan kebersihan, kerapihan, kesehatan dan kesejahteraan.
  37. Memaksimalkan kegiatan gotong-royong stiap jum’at.
  38. Melaksanakan olahraga, yang diantaranya tenis lapangan, senam dsbnya.
  39. Mengupayakan penyediaan baju dinas pegawai dan tenaga kontrak.
  40. Melakukan penataan taman/ halaman kantor.

E. BAGIAN PERENCANAAN, INFORMASI, TEKNOLOGI DAN PELAPORAN

F. BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

  1. Melaksanakan kegiatan peningkatan mutu sumber daya manusia paratur dibidang administrasi umum.
  2. Mengusulkan pejabat/ calon pejabat struktural untuk mengikuti pendidikan.
  3. Mengikutsertakan pejabat kepegawaian pada orientasi SIKEP ABS/ SIKEP MA R.I apabila ada kesempatan.
  4. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti ujian dinas dan UPKP.
  5. Menciptakan suasana kerja yang dinamis dan penyegaran dalam tugas dan jabatan.
  6. Mengusulkan kenaikan pangkat pilihan atau reguler periode april dan oktober 2020.
  7. Meneruskan usulan mutasi pindah tugas atas permintaan sendiri.
  8. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan formal S1 dan S2 serta pengusulan Surat Izin Belajar bagi pegawai yang belum memiliki Surat Izin Belajar.
  9. Meningkatkan kegiatan olahraga pada hari Jum’at seperti senam pagi, dan tenis lapangan.
  10. Membentuk dan memfungsikan TPM (Tim Promosi dan Mutasi) pada Pengadilan Agama Sumenep.
  11. Meningkatkan pelayanan terhadap pegawai pengadilan Agama Sumenep.
  12. Mengusulkan pegawai untuk mendapatkan piagam Satya Lencana Karya Satya.