Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Perkuat Kamtibmas, Satpam PA Sumenep Hadiri Peringatan HUT Satpam Ke-42

pa-sumenep.go.id – Jufriyanto Adi Pranata Satpam ( Satuan Pengamanan ) menghadiri kegiatan Upacara Peringatan HUT Ke 42 Satpam Tahun 2023 pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 06.30 s/d selesai. Pada kegiatan tersebut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H bertindak sebagai pemimpin acara tersebut yang bertempat di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Para Pejabat Utama Polres Sumenep, Para Pengguna Satpam, Para Satpam, Para Bhabinkamtibmas.

Sesuai Fungsi dan Peranan Satpam merupakan Mitra Polri untuk mewujudkan situasi Kamtibmas di Lingkungan kerjanya dan Penyelenggaraan peringatan HUT Satpam ke-42 tahun 2022 dilaksanakan secara sederhana dan serentak tanggal 30 Januari 2023 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan namun tidak mengurangi makna kekhidmatan dalam memuliakan profesi Satpam. Dalam upacara juga dibacakan Prinsip penuntun Satpam dengan perwakilan yang ditunjuk. Kemudian dilanjutkan dengan Kapolres sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Ketua PA Sumenep hadiri Sumenep Bersholawat bersama Forkopimda

Amanat tersebut berisikan ucapan selamat ulang tahun ke-42 kepada seluruh personil Satuan Pengamanan dimanapun bertugas. Beliau melanjutkan dengan mendoakan semoga Satpam Indonesia dapat semakin profesional dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa. Dilansir dari website bongkar86.com dalam amanatnya Kapolri mengatakan bahwa kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga diatus dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di bantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

Potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui satuan pengamanan. Sehingga Situasi Kamtibmas yang kondusif, tambah Kapolri, salah satu syarat dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Akhir kata Jufriyanto selaku satpam di Pengadilan Agama Sumenep berharap “semoga satpam khususnya di PA Sumenep mampu memperkuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat lebih khusus lagi keamanan di Kantor PA Sumenep,”ujarnya. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar