pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep menerima surat permohonan dari Kuasa Hukum Para Penggugat terkait permohonan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi pada tanggal 21 Agustus 2024. Permohonan tersebut terkait dengan Nomor Perkara: 27O/Pdt.G/2024/PA.Sry. Menindaklanjuti permohonan tersebut, pengadilan agama sumenep melaksanakan pemeriksaan saksi secara virtual.
Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Sumenep Sapa RRI pada HUT Ke-79 dalam Peliputan Greeting Ucapan
Sidang telekonferensi dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sumenep dengan memanfaatkan teknologi modern. Proses pemeriksaan saksi dimulai pada pukul 13.00 WIB pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar meskipun adanya kendala jarak.
Keputusan untuk menggunakan telekonferensi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dengan teknologi ini, saksi yang berada di lokasi berbeda tetap dapat memberikan kesaksiannya secara langsung. Pengadilan Agama Sumenep berharap metode ini dapat mempercepat proses persidangan dan mengurangi keterlambatan.
Pengadilan Agama Sumenep terus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara efektif dan efisien. Fasilitas telekonferensi ini merupakan salah satu langkah modernisasi dalam sistem peradilan untuk menjawab tantangan di era digital. Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan kecepatan dalam penanganan kasus-kasus hukum. (Tim Medsos)