Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Lagi, PA Sumenep Kembali Capai Mediasi Berhasil

pa-sumenep.go.id – Pada Kamis, 12 Oktober 2023, Pengadilan Agama Sumenep kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam kasus Cerai Talak. Sang mediator, Ibu Zainatul Muthiah, S.H.I, yang telah terkenal dengan keahliannya dalam mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, sekali lagi membuktikan kemampuannya. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara: 1302/Pdt.G/2023/PA.Smp. Didampingi oleh Nor Fadilah, S.H. selaku kuasa hukum penggugat dan tergugat. Akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan memutuskan untuk mencabut perkara tersebut.

Baca juga: Kembali Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Sumenep

Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan mediasi ini. Menurutnya mediasi merupakan solusi yang sangat diharapkan dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama. Kembali terbukti bahwa Ibu Zainatul Muthiah, S.H.I, telah membuktikan kemampuannya sebagai mediator yang handal dan mampu membawa kedamaian bagi kedua belah pihak.

Beliau, juga menyambut baik hasil mediasi ini. Beliau menyatakan, “Kami mengapresiasi keterampilan Ibu Zainatul Muthiah dalam memfasilitasi proses mediasi ini. Keprofesionalannya dalam memimpin mediasi dan kemampuannya dalam memahami kepentingan kedua pihak adalah kunci kesuksesan dalam mencapai kesepakatan damai,” ujarnya. Sementara itu, tergugat dalam kasus ini juga turut mengekspresikan kelegaannya atas penyelesaian damai ini. Mereka berharap, keputusan ini akan membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kedua belah pihak serta keluarga yang terlibat.

Mediasi ini juga memberikan pesan positif bahwa penyelesaian melalui jalur mediasi adalah pilihan yang bijak dalam menyelesaikan konflik keluarga di masyarakat. Keberhasilan mediasi ini kembali menegaskan bahwa Pengadilan Agama Sumenep memiliki tim mediasi yang kompeten dalam menangani sengketa keluarga. Diharapkan keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi pihak-pihak yang menghadapi masalah serupa untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan memuaskan. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar