Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Terasa Manfaatnya Ruang Kesehatan di PA Sumenep, Masyarakat Puas kamipun juga Puas

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kelas I A terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik dan Pelayanan Super Prima, utamanya bidang kesehatan yang bisa memenuhi standard yang ada seperti kelengkapan sarpras, obat-obatan dan juga lokasi serta pencahayaan dan ventilasi udara juga sangat penting untuk diperhatikan sehingga dapat memberikan kenyamanan dan dapat dilakukannya tindakan segera kapan saja terhadap para pihak berperkara atau tamu lainnya yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat dalam memberikan kenyamanan bagi para pencari keadilan saat mengakses layanan kesehatan. Dengan begitu, para pencari keadilan merasa terfasilitasi kebutuhannya dengan kenyamanan yang ada.

Baca juga: Ketua PA Sumenep Hadiri Rapat Peninjauan Kurikulum Universitas Wiraraja Sumenep

Tepat hari ini, Senin 26/06/2023 mahasiswi yang melakukan praktek magang di Pengadilan Agama Sumenep mengalami masalah kesehatan. Pada saat pelaksanaan apel pagi tadi pagi, mahasiwi magang tersebut pingsan di tengah penyampaian sambutan apel. Dengan sigap seluruh aparatur PA Sumenep melakukan pertolongan pertama dengan memindahkan orang yang pingsan ke lokasi yang aman dan nyaman, yakni di ruang kesehatan yang telah disediakan di Kantor Pengadilan Agama Sumenep. Menurut Plh. Sekretaris Kusno Rahardi “mahasiswi tersebut sudah dilakukan tindakan berupa perawatan dan pengobatan, sehingga alhamdulillah dia sudah siuman dan diantarkan pulang untuk beristirahat lebih nyaman di rumahnya,” tuturnya.

Drs. H. Palatua Lubis, S.H., M.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A mengatakan, bahwa di kantor PA Sumenep terdapat ruang pelayanan untuk rawat jalan yang akan melayani pasien dari rentang umur anak-anak hingga lansia.Kemudian juga difasilitasi kendaraan untuk mengantar pasien yang akan di rujuk ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kabupaten Sumenep. Pada ruang kesehatan juga dilengkapi dengan alat telekomunikasi serta informasi dan edukasi atau konseling bagi pasien yang berada di ruangan. Penyediaan ruang Kesehatan diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Penting juga untuk menyediankan ruang kesehatan yang mana sebagai tindak lanjut dalam pertolongan pertama apalagi jika nantinya mungkin akan terjadinya hal-hal yang memang memerlukan pertolongan pertama.

Tepat hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB. Rombongan RSUD Dr. H. Moh. Anwar berkunjung ke Pengadilan Agama Sumenep kelas I A dalam rangka meninjau secara langsung kondisi ruang kesehatan yang berada di lokasi ruang tunggu PTSP PA Sumenep terkait hibah seperangkat bangsal dan tiang infus. Hal tersebut merupakan upaya PA Sumenep dalam memenuhi fasilitas pelayanan umum bagi para pihak berperkara yang sedang dalam keadaan sakit. Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar mengapresiasi dan mendukung penuh atas tersedianya ruang kesehatan di ruang pelayanan Pengadilan Agama Sumenep. Menurutnya PA Sumenep sangat inisiatif dan agresif dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat setempat, hal tersebut dapat dilihat dari ketersediaan fasilitas-fasilitas umum yang menunjang kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang berkunjung.

Tinggalkan komentar