pa-sumenep.go.id – Berdasarkan SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, Pengadilan Agama Sumenep telah resmi menerapkan penerbitan akta cerai dan salinan putusan secara elektronik. Dengan sistem ini, pihak berperkara kini dapat mengunduh langsung akta cerai dan salinan putusan melalui laman: https://eac.mahkamahagung.go.id dan mencetaknya secara mandiri di percetakan umum. Berikut panduan cara mengunduh Elektronik Akta Cerai.
A. Pendaftaran Akun.
Masyarakat atau dalam hal ini pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sumenep dapat mengambil produk pengadilan berupa salinan putusan atau penetapan dan atau akta cerai melalui link https://eac.mahkamahagung.go.id. Sebelum melakukan pengambilan produk, pihak harus melakukan pendaftaran akun dengan klik tombol “Pendaftaran Akun”.
Kemudian isi kolom pada form register akun
1. Pilih jenis pihak “Kuasa Hukum” atau “Pihak Berperkara”
2. Isi nama sesuai dengan KTP
3. Isi NIK sesuai dengan yang terdaftar pada SIPP Pengadilan
4. Diisi Nomor WA yang terdaftar pada SIPP Pengadilan/ untuk kuasa hukum diisi nomor WA yang terdaftar pada ecourt
5. Diisi dengan email yang terdaftar pada SIPP Pengadilan/ untuk kuasa hukum diisi email yang terdaftar pada ecourt
6. Kode Captcha
7. Diisi sesuai dengan kode Captcha pada kolom nomor 6
Jika terdapat tulisan tidak terdaftar dalam register, maka refresh dan klik daftar kembali. Jika tetap tidak terdaftar silahkan hubungi kantor Pengadilan Agama Sumenep.
Setelah berhasil mengisi form register anda akan menerima email verifikasi akun dari eac@mahkamahagung.go.id. Kemudian klik link tautan aktivasi akun anda.
B. Login
Untuk melakukan login klik tombol login pada kanan atas dashboard aplikasi EAC. Selanjutnya isi form login dengan mengisi username dan password yang telah dibuat pada saat pendaftaran akun
C. Periksa Produk
1. Setelah berhasil login akan tampil dashboard dan perkara anda. Selanjutnya klik tombol “Periksa Produk”
2. Kemudian pilih produk yang akan diambil dengan cara klik tombol pembayaran yang diinginkan, “Generate VA” atau “Transfer”
D. Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran terdapat dua pilihan yaitu melalui VA atau transfer ke rekening Pengadilan.
1. Virtual Account
Klik tombol generate VA, kemudian akan muncul pop up konfirmasi lalu klik tombol “Ya, Generate VA” Selanjutnya akan muncul nomor VA Pengadilan yang harus dibayarkan. Untuk pembayarannya bisa menggunakan bank BSI atau aplikasi byond BSI. Masukkan nomor VA kemudian membayar sebesar Rp. 10.000,-
E. Pengambilan Produk
Setelah berhasil melakukan pembayaran akan muncul link unduh dokumen untuk mengunduh produk.
Link unduh dokumen hanya muncul satu kali untuk satu kali pembayaran. Apabila ingin mengunduh kembali harus melakukan pembayaran ulang.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai penggunaan E-AC, Pengadilan Agama Sumenep membuat video tutorial Penggunaan E-AC melalui link dibawah ini
Instagram : https://www.instagram.com/reel/DVsHK2cExiD/?igsh=eTAzMGhmdzc2c3E1
https://www.instagram.com/reel/DVsH2KpD5Sf/?igsh=eWw3YnZ6cTR4ZnA5
Youtube :