Sumenep I www.pa-sumenep.go.id
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka PA Sumenep menugaskan Sekretaris yang diwakili Bapak Kusno Rahardi, S.H selaku Kasubbag Kepegawaian dan Ortala serta Bapak Fransiska Yuda Hadi P, S.Kom sebagai operator hari Jumat (25/09/2020) untuk hadir pada Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pelaksanaan sosialisasi ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula PTA Surabaya, Jl. Mayjend. Sungkono No. 7 Surabaya mulai pukul 09.00 s.d 12.00 WIB.
Acara tersebut dibuka oleh Bapak Ketua PTA Surabaya Drs. H.M. Yamin Awi S.H., M.H.kemudian pembacaan doa oleh Bapak Nizal Mansuri, S.H.
Dalam materi yang disampaikan oleh pemateri bahwa mengacu pada dasar hukum Amanat dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya pada “Pasal 5 ayat (2) berbunyi Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhatikan capaian kineja setiap bulannya”.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, pada Bagian Ketiga Capaian Kinerja Pegawai di Pasal 7 Ayat (2) Capaian Kinerja Pegawai ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung”.
Maksud dan tujuan Sosialisasi PKP MARI ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan petunjuk teknis terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dalam melaksanakan PERMA 3 Tahun 2020. Agar terdapat keseragaman dalam melaksanakan ketentuan dalam PERMA tersebut. (LN)