pa-sumenep.go.id – Sehubungan dengan surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 3314/SEK.PTA.W13-A/UND.PL1.2.1/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024, Pengadilan Agama Sumenep mengikuti rapat koordinasi penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan PTA Surabaya pada selasa, 23 Juli 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring di media center. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kusno Rahardi, S.H. (Kasubbag. Umum dan Keuangan) serta Suhaimi, S.E. (Operator BMN PA Sumenep).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh sekretaris PTA Surabaya ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) tahun 2024. Salah satu pembahasan utama adalah metode pengisian data dukung pengadaan melalui aplikasi e-Sadewa. Kusno Rahardi, S.H. dari Pengadilan Agama Sumenep aktif berkontribusi dalam diskusi tersebut, menyoroti pentingnya pengelolaan yang efisien dalam pengadaan barang.
Penggunaan media center untuk rapat daring ini menunjukkan komitmen PTA Surabaya dan seluruh unit kerjanya, termasuk Pengadilan Agama Sumenep. Dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara. Suhaimi, S.E., sebagai operator BMN PA Sumenep, memberikan pandangan terkait integrasi aplikasi e sadewa dalam proses administrasi harian.
Partisipasi aktif Pengadilan Agama Sumenep dalam rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk mengusulkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) tahun 2024 yang lebih terarah dan efektif. Diskusi yang dipimpin oleh sekretaris PTA Surabaya menekankan pentingnya pengoptimalan proses pengadaan barang melalui aplikasi e sadewa sebagai bagian dari upaya transformasi digital di lingkungan peradilan agama Semoga dengan adanya rapat ini, PA Sumenep mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara. (Tim Medsos)