Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Rapat Dinas Terbatas PA Sumenep Bahas Evaluasi Kinerja dan Kebijakan Non DIPA

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep menggelar rapat dinas terbatas pada Selasa (06/05/2025) yang bertempat di ruang sidang utama. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., dan dihadiri oleh seluruh aparatur, baik ASN maupun PPNPN DIPA. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta.

Baca juga: Penandatanganan Perjanjian Sewa Tanah Kantin oleh Sekretaris PA Sumenep

Dalam rapat tersebut, Ketua PA Sumenep menyampaikan pentingnya monitoring dan evaluasi rutin dari masing-masing bidang. Evaluasi kinerja kali ini difokuskan pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan untuk melihat progres serta hambatan yang dihadapi. “Rapat ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan kembali langkah kerja kita agar tetap terarah,” ujar Moh. Jatim.

Selain evaluasi internal, rapat juga membahas kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan Non DIPA. Ketua PA menekankan bahwa seluruh kegiatan yang bersifat Non DIPA tetap harus memiliki dasar pelaksanaan dan akuntabilitas. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan tersebut tetap terintegrasi dengan rencana kerja lembaga secara menyeluruh.

Rapat diakhiri dengan penyampaian saran dan masukan dari para peserta guna peningkatan kinerja lembaga. Ketua PA Sumenep juga mengingatkan pentingnya kerja sama lintas bagian untuk menunjang efektivitas pelayanan. “Mari kita jaga sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang berintegritas,” tutup beliau. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar