Jumat (30/09), Hari ini bertepatan peringatan G30s PKI, Tak hanya masyarakat umum, imbauan dalam rangka peringatan G30S PKI ini juga berlaku bagi setiap kantor instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.
Maka dari itu menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dengan memperhatikan surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 hal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 mengintruksikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang tepat pada tanggal 30 September 2022.(Tim Medsos)