pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kembali melaksanakan sidang keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talango pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam sidang keliling kali ini, sebanyak 22 perkara istbat nikah disidangkan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Sidang ini dipimpin oleh YM Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I.
Sidang keliling merupakan upaya pengadilan untuk menjangkau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menghadiri sidang di gedung pengadilan, baik karena jarak, transportasi, atau biaya. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, pengadilan memberikan layanan ini dengan berkolaborasi dengan KUA setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses keadilan bagi warga di wilayah hukum Pengadilan Agama Sumenep.
Dalam kesempatan ini, YM Ketua Pengadilan Agama Sumenep juga mengucapkan terima kasih kepada KUA Kecamatan Talango atas kerjasama yang telah terjalin. Beliau menghargai dukungan dan kerjasama yang diberikan dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Harapan beliau adalah agar kerjasama ini dapat terus berlangsung dan semakin solid untuk memberikan pelayanan terbaik.
Pihak Pengadilan Agama Sumenep berharap sidang keliling ini dapat terus memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum tanpa harus menghadapi kendala yang signifikan. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan setiap warga dapat merasakan keadilan secara lebih mudah dan efisien. Pengadilan Agama Sumenep berkomitmen untuk terus melaksanakan program ini demi kesejahteraan masyarakat. (Tim Medsos)