Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Pelaksanaan Sidang Terpadu Tahun 2025 di Desa Badur Berjalan Sukses

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kembali menggelar kegiatan Sidang Terpadu Tahun 2025 yang kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Badur, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (23/05/2025). Rombongan berangkat dari Kantor PA Sumenep pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat pelosok.

Baca juga: Rapat Monev TI PA Sumenep Bahas Solusi Gangguan Server SIPP

Sidang terpadu kali ini mendapatkan atensi luar biasa dari masyarakat Desa Badur dan sekitarnya. Antusiasme terlihat dari banyaknya pihak berperkara yang hadir, dengan total 141 perkara permohonan isbat nikah yang disidangkan. “Jumlah perkara yang ditangani hari ini menunjukkan betapa dibutuhkannya pelayanan hukum langsung di tengah masyarakat,” ujar Ketua PA Sumenep.

Dalam sambutannya, Ketua PA Sumenep menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya warga yang belum memiliki dokumen identitas pernikahan yang sah. Oleh karena itu, pelaksanaan sidang terpadu ini merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. “Kita hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses hukum yang mudah dan terjangkau,” jelasnya.

Di akhir acara, Ketua PA Sumenep menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Badur atas kesiapan tempat dan dukungannya. “Terima kasih kepada kepala desa yang sudah menyiapkan tempat sedemikian rupa, kegiatan ini tidak akan lancar dan sukses tanpa kerjasama dari kita bertiga,” tuturnya. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar