pa-sumenep.go.id – Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Muhamad Imron, S. Ag., M.H., bersama pejabat terkait mengadakan rapat sosialisasi dan kampanye Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang kerja PA Sumenep sebagai tindak lanjut dari Surat Dirjen Badilag Nomor 1664/DJA.1/HM1.1/VII/2024 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2024. SPI 2024 bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN, serta memetakan risiko korupsi untuk pencegahan yang lebih efektif.
Baca juga: Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2024
Survei Penilaian Integritas ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi dan memperbaiki sistem anti-korupsi di instansi terkait. Penilaian dilakukan berdasarkan persepsi responden internal seperti pegawai, pengguna layanan eksternal, serta responden ahli. Hasil survei akan memberikan gambaran yang jelas tentang risiko dan langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil.
Untuk meningkatkan angka responden dalam survei SPI 2024, diperlukan strategi sosialisasi dan kampanye yang efektif di lingkungan kerja K/L/PD & BUMN. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, termasuk tatap muka, FGD, dan konten media sosial seperti Instagram dan Facebook. Selain itu, video layanan masyarakat, iklan di media, dan materi promosi fisik seperti spanduk juga menjadi bagian dari upaya untuk mengajak responden mengisi kuesioner daring.
Mengingat pentingnya kampanye SPI 2024, pembentukan tim khusus untuk merealisasikan berbagai aktivitas sosialisasi sangat diperlukan. Tim ini akan bertanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan berbagai bentuk kampanye dan promosi di lingkungan kerja. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan tingkat partisipasi responden dalam survei SPI dapat meningkat dan memberikan hasil yang bermanfaat untuk pencegahan korupsi. (Tim Medsos)