Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Penyusunan Perubahan Tarif PNBP Di Lingkungan Mahkamah Agung

pa-sumenep.go.id – Telah berlangsung Sosialisasi Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif PNBP Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya secara daring pada Senin/6 Mei 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Panmud. Gugatan, dan Kasir Pengadilan Agama Sumenep di media center. Dan diikuti oleh Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Surabaya.

Baca juga: Vox Populi, Vox Dei: Keselarasan Antara Kata dan Perbuatan

Hal tersebut, sehubungan dengan penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Maka dari itu, Badan Urusan Administrasi menyelenggarakan acara sosialisasi tersebut per sesi. Pengadilan Agama Sumenep mendapatkan sesi keempat pada Pukul 13.30 – 14.30 WIB.

Pada sosialisasi tersebut, Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Titik fokus revisi PP PNBP Mahkamah Agung RI, Penyesuaian jenis dan tarif PNBP Eksisting (Peningkatan serta perbaikan narasi), dan penambahan usulan jenis dan tarif PNBP baru (Baru dan/ pengembangan). Sosialisasi ini sebagai acuan bagi pejabat dan pelaksana pengelola PNBP pada Unit Kerja Bagian Kepaniteraan dan Kesekertariatan dilingkungan Mahkamah Agung dalam memberikan usulan jenis dan tariff PNBP baru pada Wilayah Tingkat banding dari Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha.

Untuk Jenis dan Tarif PNBP pada Mahkamah Agung sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tarif lama PNBP Surat Keterangan Rp.10.000,- akan dilakukan perubahan tarif baru menjadi Rp.30.000. Selain itu adapun usulan penambahan tarif baru pada pada inzage Kasasi PK (per Perkara) Rp.50.000,- dan Pencabutan Eksekusi (per putusan/Penetapan) Rp.50.000,-. Kemudian, Untuk penyempurnaan narasi dalam pengusulan tarif PNBP baru, maka dilakukan metode teknik sampling berupa penyebaran formulir kuesioner penyusunan perubahan jenis dan tarif PNBP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar