Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Pembinaan & Rapat Koordinasi Persiapan Pagu Indikatif TA 2024

pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti Surat Pengadilan Agama Surabaya Nomor: W13-A/2783/HM.00/5/2023 perihal Pembinaan & Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Tahun 2024, Plh. Sekretaris Kusno Rahardi, S.H., Kasubbag. Kepegawaian Andi Firdous, S.T. didampingi staff Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Indah Sulistya, S.E. mengikuti kegiatan tersebut pada hari ini Selasa, 30/05/2023 pukul 13.00 WIB s.d selesai. Kegiatan yang bertempat di Media Center PA Sumenep ini diikuti oleh Sekertaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Alokasi Pagu Indikatif sendiri merupakan pagu awal sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Baca juga: Ketua PA Sumenep Serius Tingkatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di PA Sumenep Bersama Direktur RSUD Dr. Moh. Anwar

Acara dibuka oleh Sekretaris PTA Surabaya Naffi, S.Ag., M.H. sekaligus memberi sambutan. Beliau mengatakan bahwa setiap Pengadilan Agama se wilayah koordinator wilayah Jawa Timur untuk selalu mengoreksi dan meneliti kembali secara seksama terkait pagu indikatif yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung RI. Setiap koordinator Pengadilan Agama se-Jawa Timur, baik terdiri dari sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, Kasubbag. PTIP serta operator diwajibkan untuk membuat catatan-catatan mengenai kebutuhan yang diperkirakan mendesak di tahun anggaran 2023. Kemudian dari catatan tersebut akan kami koreksi kembali dan akan kami bicarakan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI H. Sahwan, S.H., M.H dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan satker tersebut.

Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dari Kasubag Rencana Program dan Anggaran Benny Hardiyanto, S.H. Beliau berpesan bahwa setiap Pengadilan Agama diwajibkan untuk menyiapkan data dukung yang diperlukan untuk mendapatkan anggaran di tahun 2023. Jika nantinya tambahan anggaran tersebut tidak disetujui oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI H. Sahwan, S.H., M.H , maka dari itu setiap satuan kerja memiliki hak untuk mengajukan kembali melalui pengajuan ABT di aplikasi E-Iplans yang telah disiapkan. Selanjutnya Plh. Sekretaris PA Sumenep menyampaikan kedepannya agar pagu indikatif ini diharapkan Tepat Sasaran dan Tepat Biaya. (Tim Media)

Tinggalkan komentar