pa-sumenep.go.id – Wakil Ketua PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. bersama Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S dan Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. selaku Hakim PA Sumenep mengikuti kegiatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan PT. Pos Indonesia pada siang hari ini Jumat/14 Juli 2023 pukul 13.30 WIB s.d. Selesai secara daring di Media Center PA Sumenep. Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Turut hadir pada kegiatan tersebut Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara kedua entitas dalam hal pengiriman dokumen, surat, dan barang-barang terkait administrasi keperadilan.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Company Profile PT. Pos Indonesia (Persero), kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Utama PT. Pos Indonesia Bapak Faizal Rochmad Djoemadi. Kemudian Pemaparan Dukungan PT Pos Indonesia (Persero) dalam fungsi peradilan di Indonesia PT Pos Indonesia (Persero) merupakan perusahaan milik negara yang berperan sebagai penyedia layanan pos dan logistik di Indonesia. Ia menuturkan “Meskipun tidak secara langsung terlibat dalam fungsi peradilan di Indonesia, PT Pos Indonesia dapat memberikan dukungan dalam hal pengiriman dokumen atau barang-barang yang terkait dengan proses peradilan,”.
Berikut adalah beberapa dukungan yang dapat diberikan oleh PT Pos Indonesia dalam fungsi peradilan di Indonesia: Pengiriman Surat dan Dokumen Hukum; Pengiriman Barang Bukti; Jasa Penyimpanan dan Penerimaan Barang Bukti; Pelayanan Informasi Pelacakan Pengiriman; Dukungan Teknologi. Selain itu Penguatan implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini dapat mencakup berbagai langkah, seperti: Pengembangan Sistem Pengiriman, Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan, Koordinasi dan Komunikasi; dan Evaluasi dan Pemantauan. MA RI dan PT. Pos Indonesia dapat bekerja sama untuk mengembangkan sistem pengiriman yang efisien dan andal.
Hal ini dapat meliputi penggunaan teknologi dan solusi logistik yang modern untuk mempercepat dan mempermudah proses pengiriman dokumen dan barang-barang antara kantor-kantor MA RI dan PT. Pos Indonesia. Dalam penguatan implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, MA RI dan PT. Pos Indonesia perlu bekerja sama dengan baik dan berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan pengiriman dokumen dan barang-barang terkait administrasi keperadilan dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan akurat. Kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung pada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen. Contohnya seperti dokumen surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal. Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. (Tim Medsos)