pa-sumenep.go.id – Berdasarkan Surat Edaran DJPb Nomor S-156/PB/2023 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji. Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Audiensi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Melalui Aplikasi Gaji Web secara daring pada Kamis, 25 Juli 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh Andi Firdous, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Sumenep.
Baca juga: Tim Pengawasan BAWAS Mahkamah Agung RI Lakukan Sidak di Pengadilan Agama Sumenep
Materi yang disampaikan mulai dari tahapan implementasi tukin dengan aplikasi gaji web di Mahkamah Agung RI (Oktober 2024 Wilayah Badilum & Badilag) dan Menyusun Kebijakan agar pembayaran Tukin Mahkamah Agung Menjadi Pembayaran Tukin Induk (Tukin di bayarkan Tanggal 1 Setiap bulannya), kemudian Tahapan persiapan data. Materi tersebut disampaikan oleh Narasumber Riyadhy Fauzy (Analis Pengelola Keuangan APBN /PPABP) Biro Keuangan MA RI.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga terkait Time Line Pengajuan SPM Gaji dan Tukin. Dimana Tanggal 1 s.d 5 satuan kerja diperkenankan melakukan rekonsiliasi gaji dan SPM Gaji. Disampaikan juga Apabila terdapat tolakan SPM tukin yang diakibatkan oleh kelalaian satker maka akan mendapatkan surat teguran dan pembayaran tukin akan dibayarkan pada bulan selanjutnya.
Selain itu, SPM Pembayaran tukin terpisah berdasarkan lingkungan peradilan dan berdasarkan bank. Informasi tersebut disampaikan dengan jelas oleh pemateri dan didengarkan dengan baik oleh peserta zoom meeting. Diharapkan dengan adanya audisensi ini, para peserta yang terlibat dapat memenuhi dan mematuhi tahapa-tahapan pembayaran tukin seperti yang telah dijelaskan. (Tim Medsos)