pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam rangka penyelesaian perkara cerai talak Nomor: 1200/Pdt.G/2024/PA.Smp. Sidang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari hakim dan staf pengadilan.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Rakor Nasional Hasil Pengawasan Perlindungan Anak, KPAI Tahun 2024 Hari Pertama
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Muhamad Imron, S. Ag., M.H., selaku Hakim, didampingi oleh M. Ridwan, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti. Hairus Syamsi, S.Kom juga turut hadir sebagai staf dalam proses pemeriksaan setempat. Pemohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya, dan Termohon, yang juga hadir, menjadi bagian dari sidang ini.
Dalam sidang tersebut, hakim memberikan penjelasan terkait tujuan pemeriksaan setempat yang dilakukan untuk memverifikasi objek sengketa yang tercantum dalam surat permohonan. Objek yang disengketakan dalam perkara ini adalah kandang sapi dan tanah yang dianggap sebagai harta bersama. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dalam gugatan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.
Sidang pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Desa Lenteng sebagai saksi dan pihak yang mengetahui kondisi objek sengketa. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan setempat ini, proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih adil dan transparan. (Tim Medsos)