pa-sumenep.go.id – Pagi ini, Selasa, 22 Oktober 2024, Suhaimi, S.E., selaku operator Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Agama (PA) Sumenep, mengikuti sosialisasi daring mengenai Penentuan Nilai Taksiran BMN Berupa Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh instansi yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Pamekasan.
Baca juga: Apel Hari Santri Nasional Tahun 2024 Di Halaman Kantor Bupati Sumenep
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai tata cara penilaian dan penentuan nilai taksiran BMN. Fokus utama sosialisasi adalah kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu aset penting dalam pengelolaan BMN. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan pengelolaan BMN dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel.
Suhaimi mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para operator BMN di instansi masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh dari sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan dalam pengelolaan aset milik negara secara keseluruhan. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dalam mengelola BMN.
Sebagai penutup, Suhaimi mengajak semua pihak untuk lebih proaktif dalam mengikuti kegiatan serupa di masa mendatang. Dengan terus mengembangkan pengetahuan tentang pengelolaan BMN, diharapkan kualitas pengelolaan aset negara semakin meningkat. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen KPKNL Pamekasan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara. (Tim Medsos)