
Pada Senin, 24 Februari 2025, Pengadilan Agama Sumenep melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Cabang Sumenep. Acara yang berlangsung di Kantor Pos Cabang Sumenep ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pengadilan kepada masyarakat. Penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Ario Yudhanto (Executive Manager Kantor Cabang Sumenep) dan Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. (Ketua PA Sumenep).
Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Sumenep Sosialisasikan Pesan Ketua Mahkamah Agung RI
MoU ini memfasilitasi penyampaian produk pengadilan seperti akta cerai, salinan putusan, uang pengembalian sisa panjar, dan hak-hak perempuan berupa nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak kepada pihak berperkara. “Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke pengadilan, kini bisa menerima produk dan hak-haknya dengan cara yang lebih mudah dan efisien,” kata Moh. Jatim. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak tersebut sampai kepada yang berhak dengan cepat dan aman.


Ario Yudhanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan bisa mengurangi penumpukan berkas di Pengadilan Agama Sumenep. Dengan pengiriman melalui PT Pos, proses distribusi menjadi lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ia juga menambahkan, “Kerja sama ini memberikan kemudahan yang besar bagi masyarakat, terutama yang berada jauh dari Pengadilan Agama Sumenep,” imbuhnya.
Melalui MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pengadilan. Selain itu, kolaborasi ini juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pihak berperkara dalam memperoleh hak-haknya. Pengadilan Agama Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. (Tim Medsos)