Senin (03/10), Ketua PA Sumenep, Wakil Ketua PA Sumenep, Panitera, dan Sekretaris mengikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Ditjen Badilag dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), serta Perjanjian Kerjasama dengan BSI di Media Center PA Sumenep pada pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dalam sambutannya menyampaikan, “untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bagaimana kita meningkatkan kualitas kita di internal dan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang kita layani, oleh karena itu diawali kerjasamaa ini ke depan kita mencoba untuk melakukan satu pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. keterlibatan instansi Kemen PPPA dengan BADILAG adanya substansi pekerjaan yang saling berkaitan”.
Dari BADILAG sendiri ada beberapa PERMA yang menjadi regulasi dasar pelayanan kepada masyarakat, salah satunya yaitu: PERMA no.4 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam sisi peradilan pidana anak, tujuannya untuk menjamin terpeliharanya kepentingan terbaik bagi anak.