pa-sumenep.go.id – Menjelang memasuki bulan Ramadhan 1444 H, Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan kegiatan pembinaan dan arahan sekaligus sosialisasi Surat Edaran Sekma Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 H Di Lingkungan MA Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya pada sore hari ini Selasa (21/03). Kegiatan tersebut diselenggarakan tepat setelah pelaksanaan sholat ashar berjamaah di musholla Al Mizan Pengadilan Agama Sumenep. Pembinaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. dan diikuti oleh seluruh Aparatur Hakim, Pegawai, dan PPNPN Pengadilan Agama Sumenep.
Baca juga: Pimpinan PA Sumenep Hadiri Rakor Pengadilan Agama Se-wilayah Koordinator Madura
Dalam arahannya beliau mengajak kepada seluruh aparatur untuk bersihkan Diri secara Lahir dan Batin dalam menyambut bulan suci ramadhan seperti bagaimana kita menyucikan diri sendiri. Beliau mengatakan “Kita harus bias menyucikan diri dan membersihkan pikiran. Ramadhan merupakan bulan suci yang ditunggu tunggu oleh umat islam,” ujarnya. Ia melanjutkan setiap manusia harus “legowo” dalam hidup, ikhlas dalam menghadapi segala rintangan karena sejatinya itu adalah jalan menuju ridho Allah SWT. Beliau berpesan untuk “Berbahagia dan Berlapang Dada In shaa Allah Jasadnya diharamkan dari Api Neraka,”pungkasnya. Karena bulan ramadhan ini merupakan bulan untuk beribadah kepada Allah SWT, dan segala aktivitas yang dilakukan di bulan suci ini maka seluruh aktifitas ibadah pahalanya meningkat.
Kemudian tak lupa YM Ketua mengingatkan untuk terus meningkatkan kinerja Aparatur Pengadilan Agama Sumenep diawali dengan Penilaian Triwulan 1, dan persiapan pemeriksaan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid). Kegiatan ini sekaligus untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 2023
tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Aagung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Dimana Jam kerja berubah menjadi : Senin s.d Kamis (08.00 – 15.00 WIB) Istirahat 12.00 – 12.30, dan Jumat (08.00 – 15.30 WIB) Istirahat 11.30 – 12.30. Hal ini Berdasarkan dari Surat Edaran Menpan RB No. 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, kali ini Pengadilan Agama Sumenep akan melaksanakan kegiatan seperti tadarus setiap Pagi di Musholla 08.00 s.d. 08.30, kultum yang dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat dhuhur berjamaah, dan terakhir halal bihalal. Demikian berakhir pembinaan menjelang Bulan Suci Ramadhan, semoga niat suci kita aparatur Pengadilan Agama Sumenep dapat membawa keberkahan untuk kita semua wa bil khusus untuk Kantor tercinta yakni Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A. Kemudian pembinaan ini ditutuo dengan Doa yang dibimbing langsung oleh YM Wakil Ketua Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. (Tim Medsos)