Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Koordinasi Sidang Keliling di Desa Larangan Barma Kec. Batu putih

pa-sumenep.go.id – Kamis, 05/01/2023 Panitera Imran Saleh, S.H. didampingi Sekretaris Ellu Kusdiana Hobaidah, S.Ag melaksanakan koordinasi sekaligus survei lokasi untuk penyelenggaraan sidang keliling yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023 di Kantor Balai Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih. Beliau disambut hangat oleh Bapak H. Nawi selaku Kepala Desa yang bertempat di kantor Balai Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih. Pelaksanaan survei tersebut dimulai dari pukul 10.00 wib s.d selesai dengan start keberangkatan dari Kantor Pengadilan Agama Sumenep.

Baca juga: Morning Briefing di Pekan Pertama Tahun 2023

Patut diketahui Sidang Keliling atau sidkel, yang didasari oleh Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor: 10 Tahun 2010 masih merupakan pedoman disetiap Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, meskipun ada perbedaan didalam menentukan lokasi pekaksanaannya, akan tetapi  pada prinsipnya tetap memiliki satu tujuan, yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen) yang tempat tinggalnya jauh dari gedung Pengadilan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan sidang keliling, survei tempat untuk memastikan kondisi tempat persidangan apakah support dalam menangani para pihak. Karena semua ini dilakukan demi kelancaran proses sidang yang akan dilaksanakan nanti. Dan memastikan bahwa lokasi yang ditempati kegiatan sidang keliling nanti berjalan dengan lancar dan aman.

Sampai saat ini jumlah data yang masuk di sidang keliling tersebut berjumlah 11 perkara yang terdiri dari perceraian dan dispensasi nikah, dan kemungkinan akan bertambah di beberapa hari kedepannya. Kemudian diharapkan koordinasi ini bukan hanya sekedar survei lokasi saja melainkan dapat menjadi sarana silaturrahmi antar 2 institusi serta bersatupadu dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi penduduk setempat. Begitupun kepada Pengadilan Agama Sumenep sarana sidang keliling ini mennjadi pemecut bagi instansi untuk lebih menyentuh hati masyarakat dalam memeberikan pelayanan nertaraf internasional (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar