pa-sumenep.go.id – Pada hari Kamis, 28 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. bersama dengan sekitar 300 Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Acara ini digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep untuk merayakan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi para kepala desa.
Baca juga: Penerimaan Mahasiswa Magang STAIM Di Pengadilan Agama Sumenep
Perpanjangan masa jabatan ini diberikan sesuai dengan revisi Undang-undang (UU) Desa yang baru-baru ini diundangkan pada 25 April 2024, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, namun dengan revisi ini, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun.
Acara pengukuhan ini merupakan momen penting bagi 300 Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut, yang mewakili daerah dari Sumenep Kepulauan hingga Sumenep Daratan. Hadirnya Ketua Pengadilan Agama Sumenep memberikan keberkahan dan dukungan hukum atas perpanjangan masa jabatan ini, yang diharapkan akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
Kehadiran sejumlah besar kepala desa dalam acara ini menunjukkan dukungan mereka terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan yang baru ini, serta komitmen mereka dalam membangun dan mengelola desa secara berkelanjutan. (Tim Medsos)