pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama (PA) Sumenep mencatatkan prestasi baru dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. PA Sumenep ini berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus Cerai Gugat dengan nomor perkara 222/Pdt.G/2024/PA.Smp. Perkara tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Sumenep pada Kamis, 25 Januari 2024. Prestasi ini diraih melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh Zainatul Muthiah, S.H, seorang mediator yang telah terbukti mahir dalam menangani kasus-kasus rumit.
Baca juga: Kembali, Mediasi Berhasil Dan Berakhir Damai Di PA Sumenep
Kasus Cerai Gugat ini mencerminkan tantangan besar dalam penyelesaiannya, namun berkat kepiawaian Zainatul Muthiah, pihak-pihak yang terlibat berhasil mencapai kesepakatan damai. Pihak Penggugat diketahui menggugat tergugat karena perbedaan visi dan misi dalam menjalin bahtera rumah tangga. Dengan pendekatan yang bijaksana dan keahlian dalam mediasi, Zainatul Muthiah, S.H, mampu menciptakan ruang dialog yang positif dan memfasilitasi proses negosiasi antara Penggugat dan tergugat. Alhasil, Setelah melalui perdebatan yang sengit.
Pihak Penggugat dan tergugat berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat pun akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Mengetahui ini, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I, mengapresiasi kinerja Mediator dan petugas sidang yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Beliau menyatakan, “Prestasi ini mencerminkan dedikasi tinggi dari mediator kita, Zainatul Muthiah. Keberhasilan mediasi dalam kasus Cerai Gugat ini menjadi bukti nyata bahwa melalui jalur mediasi, kita dapat mencapai solusi damai yang memberikan keadilan bagi semua pihak terlibat,” ujarnya.
Keberhasilan mediator Pengadilan Agama Sumenep ini tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap citra lembaga peradilan agama. Pengadilan Agama Sumenep berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara-perkara yang efektif dan efisien. Melalui pencapaian ini, Pengadilan Agama Sumenep berharap dapat memberikan inspirasi bagi pengadilan lainnya untuk memanfaatkan mediasi sebagai alat yang efektif dalam menyelesaikan perkara dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat. (Tim Medsos)