Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Contra Legem, PA Sumenep Ikuti Bimtek Peningkatan kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring

pa-sumenep.go.id – Wakil Ketua, beserta jajaran pejabat Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jumat, 18/05/2024. Kegiatan tersebut berlangsung di media center menggunakan zoom meeting. Bimtek ini diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Agama.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI serta dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran. Sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Dalam pelaksanaannya bimtek ini, peserta diwajibkan untuk mengikuti PreTest dan PostTest dengan waktu yang sudah ditentukan.

Bimtek mengusung tema Contra Legem. Contra Legem merupakan putusan Hakim pengadilan yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga Hakim tidak menggunakan sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal Undang-Undang sepanjang pasal Undang-Undang tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan masyarakat. Demi terciptanya suatu keadilan, maka hakim dapat bertindak Contra Legem. Hal tersebut diperbolehkan, dengan alasan, Apabila dalam suatu perkara tidak terdapat aturan yang jelas ataupun aturan yang mengatur suatu persoalan hukum.

Prinsip ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Menurut Penjelasan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang.Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 5 ayat (1) Undang. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Mahkamah Agung, disebutkan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan Hakim dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar