pa-sumenep.go.id – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Sumenep. Mediator Zainatul Mutiah, S.H.I. berhasil mendamaikan sepasang suami istri yang sebelumnya mengajukan gugatan perceraian dalam perkara Nomor 1100/Pdt.G/2026/PA.Smp. Keberhasilan mediasi tersebut dicapai pada Senin (27/7/2026) setelah kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan memilih mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka melalui proses dialog yang penuh keterbukaan dan kekeluargaan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga berperan aktif dalam menghadirkan solusi terbaik bagi para pencari keadilan. Melalui pendekatan persuasif, komunikasi yang hangat, dan suasana mediasi yang kondusif, Mediator Zainatul Mutiah mampu membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk saling mendengarkan, memahami akar permasalahan, serta membangun kembali komitmen dalam kehidupan rumah tangga mereka.
“Perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar dari setiap persoalan rumah tangga. Ketika kedua belah pihak masih memiliki niat baik untuk saling memahami dan memperbaiki diri, maka harapan untuk kembali bersatu akan selalu ada. Tugas mediator adalah menjembatani komunikasi agar hati yang sempat retak dapat dipersatukan kembali,” ujar Zainatul Mutiah, S.H.I. usai proses mediasi. Ia menambahkan bahwa keberhasilan mediasi merupakan hasil dari keterbukaan, itikad baik, dan kesediaan para pihak untuk mengedepankan musyawarah dibandingkan konflik yang berkepanjangan.
Baca Juga : Integritas Jadi Penegasan Utama, Wakil Ketua PA Sumenep Ingatkan Aparatur Jauhi 3K dan KGSP
Proses perdamaian tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di lingkungan peradilan agama. Selain menghemat waktu dan biaya, penyelesaian melalui kesepakatan damai juga memberikan kesempatan kepada pasangan untuk membangun kembali keharmonisan keluarga, menjaga masa depan anak-anak apabila ada, serta menghindari dampak psikologis yang sering muncul akibat perpisahan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan lain yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga agar lebih mengedepankan komunikasi dan musyawarah sebelum mengambil keputusan untuk berpisah.

Keberhasilan Mediator Zainatul Mutiah dalam mendamaikan pasangan tersebut menjadi cerminan komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang berorientasi pada kemaslahatan keluarga. Semangat menghadirkan perdamaian diharapkan terus menjadi budaya dalam setiap proses mediasi, sehingga semakin banyak keluarga yang dapat diselamatkan dari perpecahan. “Tidak ada kemenangan yang lebih indah selain melihat dua hati yang kembali bersatu. Sebab, setiap perdamaian yang lahir dari keikhlasan adalah awal dari harapan baru untuk membangun keluarga yang lebih kuat, lebih bijaksana, dan lebih bahagia.” (Tim Medsos)