Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

pengantar skm

DAFTAR PERTANYAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PENGADILAN AGAMA SUMENEP Kepada Yth. Bapak/Ibu/Sdr Pengguna Layanan Pengadilan Agama Sumenep Assalamu’alaikum, Wr. Wb.  Salam Sejahtera, Kami sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/ibu/sdr. terpilih sebagai responden penelitian kami. Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di … Baca Selengkapnya

Jenis Jenis Layanan Pengadilan

logo pengadilan agama sumenep

JENIS – JENIS LAYANAN PENGADILAN Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 26 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan SECARA UMUM Pelayanan Pengadilan Secara Umum Pelayanan Administrasi Persidangan Pelayanan Bantuan Hukum Pelayanan Pengaduan Pelayanan Permohonan Informasi SECARA KHUSUS A. Pelayanan Permohonan Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari Advokat Piket … Baca Selengkapnya

Laporan Penggunaan Biaya Perkara

logo pengadilan agama sumenep

LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA 2025 2024 2023 2022 2021 2020 2019 2025 No. Dokumen Aksi 1. Laporan Penggunaan Biaya Perkara Pengadilan Agama Sumenep Januari 2025 Lihat 2. Laporan Penggunaan Biaya Perkara Pengadilan Agama Sumenep Februari 2025 Lihat 3. Laporan Penggunaan Biaya Perkara Pengadilan Agama Sumenep Maret 2025 Lihat 4. Laporan Penggunaan Biaya Perkara Pengadilan Agama … Baca Selengkapnya

Prosedur Berperkara Prodeo

logo pengadilan agama sumenep

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama 1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan. 2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon. 3. Majelis hakim yang … Baca Selengkapnya

Syarat Berperkara Prodeo

logo pengadilan agama sumenep

SYARAT BERPERKARA PRODEO Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu … Baca Selengkapnya