Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Ahli Waris dan Permasalahannya Dalam Kultum Sore Ini

pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 08 Maret 2023 Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental yang dikemas dalam Kuliah Tujuh Menit (Kultum) secara rutin di musholla Al Mizan. Kegiatan tersebut diselenggarakan setelah pelaksanaan sholat ashar berjamaah dan diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sumenep baik dari unsur Hakim, Pegawai, dan PPNPN. Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah sebagai tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 2202/DJA/HM.00/4/2022, tanggal 8 April 2022, perihal “Himbauan Tahfidz Al Quran dan Kultum Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-hari” untuk Melaksanakan kuliah tujuh menit setiap ba’da solat dzuhur secara bergiliran Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan dengan materi berkaitan dengan problematika hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama.

Baca juga: PA Sumenep Melayani Sepenuh Hati Tanpa Pilih-Pilih

Kali ini Bapak Hirmawan Susilo, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Sumenep bertindak sebagai penceramah di kultum kali ini. Dalam penyampaiannya yang khas, beliau memberi arahan terkait usulannya untuk mengisi kegiatan-kegiatan islami di bulan suci ramadhan lebih diperbanyak lagi. Hal tersebut dapat meningkatkan kualitas ibadah aparatur Pengadilan Agama Sumenep dalam memperkuat iman dan taqwa kepada Allah SWT. Beliau mengatakan”Kegiatan tersebut bisa berupa hafalan dan juga berbagi takjil kepada orang yang membutuhkan,”ungkapnya. Kemudian beliau mengalihkan ceramahnya dengan problematika hukum yang mengarah kepada Ahli Waris.

Dijelaskan Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Berdasarkan hukum Islam, keberadaan Ahli waris ditentukan oleh dua hal, yaitu Perkawinan dan Keturunan. Beliau menjelaskan adapun faktor yang menyebabkan hubungan kewarisan adalah sebagai berikut: 1. Adanya hubungan kekerabatan ditentukan oleh adanya hubungan darah; 2. Adanya hubungan silaturahmi atau kekerabatan antara keduanya; 3. Adanya hubungan darah ditentukan pada saat adanya kelahiran. Melansir Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI, hukum waris dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang sumbernya diambil dari Alquran dan Hadist Rasulullah SAW, termasuk para ahli hukum. Demikian kultum pada sore hari ini semoga llmu yang didapat bermanfaat bagi pengetahuan dan wawasan aparatur Pengadilan Agama Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar