pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep terus memperkuat edukasi mengenai layanan peradilan berbasis digital kepada generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengenalan layanan E-Court kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Pamekasan, Kamis (10/9/2026), yang berlangsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sumenep.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas E-Court PA Sumenep Rizal Nurdin, S.H., M.H., memberikan pemahaman secara langsung kepada para mahasiswa mengenai berbagai layanan peradilan digital. Penjelasan mencakup pemanfaatan E-Court sebagai sarana untuk mendukung proses administrasi perkara secara elektronik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien. Para mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk memahami bagaimana transformasi digital diterapkan dalam pelayanan peradilan.
Rizal Nurdin menjelaskan bahwa pemahaman terhadap layanan digital peradilan menjadi bagian penting bagi mahasiswa, khususnya mereka yang sedang belajar secara langsung mengenai tata kelola dan pelayanan hukum. “Mahasiswa PKL tidak hanya perlu memahami teori, tetapi juga penting mengenal bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga : Melayani dengan Karakter, Hati, dan Kepedulian, Aparatur PA Sumenep Dampingi Kaum Rentan hingga Ruang Sidang
Kegiatan yang dilaksanakan di area PTSP tersebut berlangsung dalam suasana interaktif. Mahasiswa PKL UIN Pamekasan menyimak penjelasan sekaligus memperoleh gambaran praktis mengenai mekanisme layanan E-Court dan peran petugas dalam membantu masyarakat menggunakan layanan tersebut. Melalui kegiatan ini, PA Sumenep tidak hanya memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa, tetapi juga turut menanamkan pemahaman bahwa perkembangan teknologi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pengenalan layanan peradilan digital ini menjadi langkah positif dalam membangun generasi muda yang adaptif terhadap perkembangan teknologi di bidang hukum dan peradilan. “Digitalisasi bukan sekadar perubahan cara kerja, tetapi merupakan ikhtiar untuk memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat,” menjadi semangat yang terus dikembangkan. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama PKL, diharapkan para mahasiswa mampu menjadi generasi yang profesional, inovatif, dan memiliki kepedulian terhadap kemajuan pelayanan hukum di masa depan. (Tim Medsos)