pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama (PA) Sumenep melaksanakan sita jaminan atas perkara Nomor 1352/Pdt.G/2025/PA.Smp pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Desa Kalimo’ok, Barak Lorong RT/RW 007/003, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk mengamankan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 2.266 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 003114/Kalimo’ok/2022. Sita jaminan ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan guna memastikan objek perkara tetap terjaga hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan sita jaminan tersebut dipimpin langsung oleh Imran Saleh, S.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Sumenep, bersama tim pelaksana serta melibatkan pihak-pihak terkait. Proses ini berlangsung dengan pengawasan ketat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga menjamin transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Baca Juga : Pimpinan PA Sumenep Ikuti Pelantikan Sekretaris PTA Surabaya, Tegaskan Solidaritas Lembaga
Dalam keterangannya, Imran Saleh menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga peradilan dalam menjaga keadilan. “Kami melaksanakan sita jaminan ini untuk memastikan objek sengketa tidak dialihkan atau dimanfaatkan secara sepihak selama proses persidangan berlangsung. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Melalui pelaksanaan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi keadilan. Sikap kooperatif dari semua pihak menjadi kunci terciptanya penyelesaian perkara yang baik. “Keadilan akan tercapai ketika semua pihak mau menghargai prosesnya,” menjadi pesan motivasi yang mengiringi kegiatan tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk selalu percaya pada mekanisme hukum yang berlaku. (Tim Medsos)