
pa-sumenep.go.id – Pada hari ini, Jumat, 14 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang keliling yang bertempat di Balai Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I. “Sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat yang kesulitan datang ke pengadilan,” ujar Moh. Jatim dalam pembukaan acara.
Sidang keliling di Balai Desa Larangan Barma berjalan lancar dengan agenda utama berupa sidang perkara permohonan pengesahan perkawinan atau Istbat Nikah. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses pengadilan akibat kendala jarak, biaya, dan transportasi. “Kami berharap layanan ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengakses keadilan,” tambahnya.

Sidang keliling merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sumenep untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Melalui sidang keliling, masyarakat yang tinggal jauh dari gedung pengadilan dapat memanfaatkan fasilitas yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. “Kami bekerja sama dengan Balai Desa Larangan Barma untuk memastikan bahwa pelayanan ini sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelas Ketua Pengadilan Agama Sumenep.
Tak lupa, Ketua Pengadilan Agama Sumenep juga menyampaikan apresiasi kepada Balai Desa Larangan Barma yang telah bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Beliau mengharapkan agar kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut dan semakin solid. “Terima kasih kepada Kepala Desa yang sudah membantu, semoga sinergi ini terus terjalin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. (Tim Medsos)